Organisasi Niaga | Tulisan Dika

Rabu, 29 Oktober 2014

Home » » Organisasi Niaga

Organisasi Niaga

Masih bersama saya si admin dari blog ini. Ya kali ini kita masih di pembahasan yang sama, yaitu tentang Organisasi (lagi), dengan bagian yang berbeda. Kali ini kita akan mempelajari Organisasi Niaga. Kenapa langsung ke pembicaraan organisasi niaga ?

sebenarnya sebelum pembahasan ini, saya sudah memposting beberapa artikel pembahasan organisasi yang mungkin bisa anda baca terlebih dahulu barangkali anda ingin mengetahui organisasi dari awal saya menulis, ya langsung saja anda kunjungi link ini untuk mendapatkan materi organisasi sebelumnya.

Organisasi Niaga. Niaga ? kegiatan jual beli ?
ya daripada kita mengira-ngira, lebih baik langsung simak saja pembahasannya, stay tuned !

Organisasi Niaga, adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Dilihat dari pengertiannya pun organisasi niaga dibentuk untuk menghasilkan suatu tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan terutama dalam bidang niaga itu sendiri.

selanjutnya, apa saja yang termasuk dalam organisasi niaga ?
Ada beberapa macam organisasi niaga yang akan kita bahas, seperti :


1. Perseroan Terbatas ( PT )

Suatu perusahaan yang modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing.
PT dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
  • PT Terbuka
    Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal. Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum dan diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
  • PT Tertutup
    Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang saham hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual untuk umum.
  • PT Kosong
    Perseroan Terbatas yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.


2. Persekutuan Komanditer ( CV )

Suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Sama seperti PT, CV juga terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
  • Persekutuan komanditer murni
    merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran
    umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham
    mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.


3. Joint Venture ( Perusahaan Patungan )

Kerjasama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh pihak yang sama-sama dari dalam negeri maupun pihak dalam negeri dan luar negeri.


4. Firma ( FA )

Adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.


5. Koperasi

Adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


6. Trust

Adalah gabungan atau kerjasama dari beberapa perusahaan.


7. Kartel

Adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.


7. Holding Company

Adalah perusahaan yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan . Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan.


Organisasi Niaga bertujuan untuk :
  • Mengadakan sebuah organisasi yang memiliki tujuan dan mencapai tujuannya tersebut.
  • Sebagai Wadah Atau Tempat Untuk Bekerja Sama.
  • Dengan mengadakan organisasi niaga pun dapat mensejahterkana masyarakat.


Dikembangkan dari :
  • http://anisadwiseptiani.blogspot.com/2012/10/organisasi-niaga-sosial-regional-dan.html
  • http://ariefpakonk.blogspot.com/2012/11/organisasi-niaga-sosial-regional-dan_27.html

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar

Silahkan Anda berkomentar jika anda mendukung blog ini agar terus maju.
----------------------------------------
| No SPAM, No Porn, No SARA |
----------------------------------------

Selamat datang dan selamat membaca artikel di Dika | Dika via Handphone Klik disini